A. Latar Belakang
Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).
B. Sejarah Pengadilan Agama Sibolga
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Foto Gedung Pengadilan Agama Sibolga 1996
Pada tahun 1957 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan/Mahkamah Syar’iah di daerah luar pulau Jawa dan Madura, Pengadilan Agama Sibolga dikukuhkan eksistensinya dan keberadaannya dalam Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1957, berdasarkan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 Tanggal 13 Nopember 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibolga/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Pengadilan Agama Sibolga dimekarkan menjadi :
- Pengadilan Agama Sibolga Yurisdiksinya Kotamadya Sibolga dan Tapanuli Tengah
- Pengadilan Agama Balige Yurisdiksinya Kabupaten Tapanuli Utara
- Pengadilan Agama Padang Sidempuan Yurisdiksinya Kabupaten Tapanuli Selatan
- Pengadilan Agama Gunung Sitoli Yurisdiksinya Kabupaten Nias
Pada tahun 1980 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1980 Tanggal 28 Januari 1980 Tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, maka untuk kesatuan nama maka sebutan MAHKAMAH SYAR’IAH ditiadakan akan diseragamkan menjadi Pengadilan Agama.
Pada tahun 1996 berdasarkan Kepres RI Nomor 85 Tahun 1996 Tanggal 1 Nopember 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bitung, Palu, Unaaha, Bobonoro, Baneau, Malang, Cibinong, Tigaraksa, dan Pandan, maka Pengadilan Agama Sibolga dimekarkan lagi menjadi:
- Pengadilan Agama Sibolga Yurisdiksinya Kotamadya Sibolga
- Pengadilan Agama Pandan Yurisdiksinya Kabupaten Tapanuli Tengah
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Sibolga
Dilihat dari sejarahnya, Pengadilan Agama di Indonesia pada tahun 1982, maka Pengadilan Agama Sibolga dibentuk pada tahun 1947 berdasarkan Surat Kawat Pemerintah Negara Sumatera Timur, yang diketuai oleh H. Jafar Abdul Wahab dikenal dengan istilah “Mahkamah Syariah“ yang diwilayahi 5 Daerah Tingkat II yaitu :
- Kota Praja (Sekarang Kota Sibolga)
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Selatan
- Nias yang berkedudukan di Sibolga.
Gedung Pengadilan Agama Sibolga dibangun pada tahun 1980, di atas tanah seluas 446 m2 dengan Hak Milik Pengadilan Agama Sibolga dan Luas bangunan 330 m2, melalui anggaran DIP. Departemen Agama RI Tahun 1979/1980 dengan biaya sebesar Rp9.230.000,- (sembilan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 19/IMB/1989 tanggal 8 Desember 1989 dilaksanakan oleh CV. DAVIMOS Sibolga. Pengadaan tanah melalui pemberian Pemerintah Kodya Sibolga dengan tanggal perolehan 3 Oktober 1979.surat-surat Hak Atas Tanah Ukur Nomor : 68/1991/tanggal 16 September 1991, Sertivikat Nomor : 24 tanggal 17 September 1991.
Kemudian pada tahun 1996 dilaksanakan perluasan Gedung Balai Sidang Pengadilan Agamaseluas 100 m2, tingkat dua dengan Dana DIR Tahun 1995/1996 Nomor : 009/XXV/3/1995 tanggal 28 Maret 1995 dengan biaya sebesar Rp40.186.000,- (empat puluh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 545/IMB/Rehab/1997, tanggal 16 Januari 1997 dilaksanakan oleh CV. SARTIKA Sibolga, sehingga luas tanah seluruhnya 446 m2 dan luas bangunan seluruhnya 430 m2.
Kemudian pada tahun 2006 dilaksanakan perbaikan gedung Pengadilan Agama Sibolga, dengan dana dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstuksi ( BRR ) Aceh dan Nias sekaligus menambah luas gedung Kantor, sehingga luas gedung seluruhnya lebih kurang 552 M 2.
Letak Georafis
Data dan keterangan wilayah PA Sibolga
Lokasi dan Luas Wilayah hukum Pengadilan Agama Sibolga :
- Secara astronomis Kota Sibolga terletak di antara 10.44’ LU dan 980 47’ BT.
- Secara geografis (alam ; laut, selat, samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) kota Sibolga berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan ; Tapanuli Tengah
- Sebelah utara dengan : Tapanuli Tengah
- Sebelah timur dengan : Tapanuli Tengah
- Sebelah selatan dengan : Tapian Nauli
Kota Sibolga meliputi areal seluas 10,77 KM2.