Sibolga, 25 Juni 2024. Pengadilan Agama Sibolga telah melaksanakan kegiatan Aanmaning perkara nomor 1/Pdt.Eks/2024/Sbga yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Bapak Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., didampingi oleh Panitera Danil Isnadi, S.H.I. Kegiatan Aanmaning ini berjalan dengan lancar dan tertib, dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, serta Kuasa hukum dari pihak Pemohon.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima Permohonan Eksekusi dari Penggugat. Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah Eksekusi. Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sibolga juga menegaskan komitmen lembaga untuk menjalankan proses Eksekusi dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengadilan Agama Sibolga terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pelaksanaan Aanmaning ini merupakan bagian dari komitmen tersebut, di mana Pengadilan tidak hanya bertindak sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai