Sibolga, 19 Agustus 2024 — Pengadilan Agama (PA) Sibolga bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMKPPPA) Kota Sibolga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat kerja sama terkait permohonan dispensasi kawin. Diskusi ini bertujuan memastikan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan perlindungan hak-hak anak.
Ketua PA Sibolga, Muhammad Azhar Hashibuan, menegaskan pentingnya FGD ini untuk memastikan setiap permohonan dispensasi kawin diproses secara teliti dan sesuai aturan. “Rekomendasi dari Dinas PMKPPPA, yang didasarkan pada penilaian psikiater anak, sangat penting untuk memastikan kesiapan mental dan psikologis anak serta melindungi mereka dari dampak negatif pernikahan dini,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, PA Sibolga dan PMKPPPA berharap dapat mencapai kesepakatan konkret terkait pelaksanaan Perma No. 5 Tahun 2019. "Kami berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan anak selalu menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait dispensasi kawin," pungkas Azhar Hashibuan, menekankan pentingnya kerja sama yang kuat antar lembaga demi kepentingan terbaik bagi anak.