Sibolga, Selasa 1 Oktober 2024. Mediasi perkara 138/Pdt.G/2024/PA.Sbga yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Sibolga pada selasa pagi berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses Mediasi ini berlangsung di ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga dan dimulai pukul 11.00 WIB, dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Hakim Pengadilan Agama Sibolga, YM. Ari Ambrianti, S.H. yang bertindak sebagai Mediator Hakim antara suami dan istri yang telah berjuang untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga yang telah berjalan selama empat tahun lebih ini diwarnai dengan berbagai konflik dan melalui mediasi inilah merupakan langkah terakhir mencari solusi terbaik untuk menentukan keberlanjutan rumah tangga kedua belah pihak Dalam kesempatan tersebut, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sibolga, YM. Ari Ambrianti, S.H.memberikan wejangan dan petuah yang sangat berarti bagi kedua belah pihak. Beliau menekankan pentingnya saling menjaga dan menyayangi satu sama lain serta berpegang teguh pada nilai-nilai keislaman dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Berkat nasihat bijak dan bimbingan beliau, pihak penggugat dan tergugat akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka dengan komitmen untuk memperbaiki hubungan dan menjalankannya dengan lebih baik. Kesepakatan ini merupakan hasil dari upaya mediasi yang dilakukan dengan perjuangan demi mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.