Sibolga, 1 Juli 2025 pukul 09.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibolga, Hakim Chairia Meidi Rifada, S.H. dan Sri Lestari, S.H. bersama Panitera Danil Isnadi, S.H.I dan Panitera Muda Hukum Yasinta Elka Prasastiningrum, S.H. mengikuti kegiatan sosialisasi nasional tentang penerapan Elektronik Akta Cerai (e-Akta Cerai) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring. Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya digitalisasi layanan peradilan agama yaitu dengan adanya sistem penerbitan dan pengunduhan akta cerai secara elektronik melalui integrasi SIPP yang secara otomatis tersinkron dengan aplikasi E-AC sehingga pihak berperkara bisa mengakses langsung akta cerai yang telah terbit pada aplikasi tersebut tanpa perlu datang secara langsung ke Pengadilan Agama terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan kebijakan terkait digitalisasi akta cerai yang disampaikan oleh narasumber dari Ditjen Badilag. Kemudian peserta diberi kesempatan untuk tanya jawab berkaitan dengan kendala teknis yang dialami pada saat implementasi di satuan kerja masing-masing.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sibolga berkomitmen mendukung penuh transformasi digital layanan peradilan agama, khususnya dalam hal penerbitan akta cerai yang lebih cepat, aman, dan transparan.