
Sibolga — Jumat, 14 November 2025.
Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas PMK, PP dan PA menggelar Gelar Kasus ( Case Conference ) Perlindungan Anak yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., hadir sebagai salah satu narasumber untuk memaparkan dinamika dan penanganan perkara dispensasi kawin yang menjadi isu perlindungan anak di Kota Sibolga.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMK, PP dan PA, Kanit PPA Polres Sibolga, para Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Kepala Lingkungan se-Kota Sibolga, menjadikannya forum strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor.
Tren Dispensasi Kawin Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir
Dalam paparannya, Ketua PA Sibolga mengungkapkan bahwa jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sibolga menunjukkan tren penurunan dari tahun 2023 hingga 2025. Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya:
Bertambahnya kesadaran hukum keluarga,
Edukasi intensif mengenai bahaya perkawinan anak,
Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam sosialisasi,
Kerja sama lintas sektor dalam pencegahan.
Meski demikian, beliau menekankan bahwa tren penurunan bukanlah akhir, melainkan indikator bahwa upaya pencegahan harus terus ditingkatkan.
“Permohonan memang menurun, namun risiko perkawinan anak tetap ada. Kita harus menjaga agar tren ini tidak berbalik.”
Faktor Penyebab Masih Munculnya Permohonan Dispensasi Kawin
Ketua PA Sibolga menjelaskan bahwa sejumlah permohonan masih diajukan ke pengadilan akibat:
Usia calon mempelai belum mencapai batas minimal 19 tahun,
Tekanan sosial dan budaya,
Faktor pendidikan dan ekonomi,
Kurangnya pendampingan keluarga dalam pengambilan keputusan.
Beliau menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan kolaborasi berjenjang dari tingkat kota hingga lingkungan.
Penguatan Perlindungan Anak melalui Kerangka Hukum
Sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak anak, Ketua PA Sibolga memaparkan beberapa instrumen hukum penting yang menjadi pedoman Pengadilan Agama, antara lain:
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur pertimbangan keadilan dalam pemberian nafkah,
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang mempertegas kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah anak,
SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan ex officio kepada hakim untuk menetapkan nafkah anak pada kasus tertentu.
Instrumen tersebut memperkuat peran hakim dalam memastikan kepentingan terbaik bagi anak terlaksana dalam setiap perkara.
Rekomendasi dan Arah Kebijakan ke Depan
Ketua Pengadilan Agama Sibolga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang perlu terus dikuatkan di tingkat daerah, antara lain:
Edukasi hukum keluarga dari tingkat kota hingga lingkungan,
Sosialisasi risiko perkawinan anak,
Penguatan sistem pelaporan dan pendampingan keluarga rentan,
Integrasi layanan lintas OPD dalam pencegahan perkawinan anak.
“Perlindungan anak adalah investasi jangka panjang. Tugas kita memastikan generasi Sibolga tumbuh kuat, sehat, dan terlindungi.”
Komitmen Bersama Pemangku Kepentingan
Para Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan se-Kota Sibolga menyatakan kesiapannya memperkuat edukasi dan pencegahan kasus perkawinan anak di wilayah masing-masing. Forum ini menjadi kesempatan penting untuk menyatukan langkah antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan struktur pemerintahan hingga tingkat lingkungan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Kota Sibolga dapat terus mempertahankan tren penurunan dispensasi kawin serta meningkatkan kualitas perlindungan anak di masa yang akan datang.