Sibolga, Kamis (14/9/2023), Sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 (empat) Pancasila, yang pada intinya ialah untuk mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal ini, tentu Pengadilan sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian masalah para pihak. Namun demikian, ada prosedur yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Mediasi merupakan suatu tahapan yang harus ditempuh para pihak dalam proses persidangan sebelum berlanjut ke pembacaan gugatan. "Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian" bunyi Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016. Seperti yang termaktub dalam surat al-Furqan (25:20):
وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا
Dan kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? dan adalah Tuhanmu Maha Melihat. (al-Furqân/25:20)
Alhamdulillah pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, Hakim Mediator, Ibu Ari Ambrianti, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sibolga. Semoga dengan prestasi ini dapat menjadi semangat dan panutan Hakim Mediator lainnya ketika melakukan mediasi terhadap para pihak, sehingga dapat tercapai penyelesaian perkara tanpa harus melalui putusan Pengadilan.