Sibolga, Selasa, 6 Februari 2024 Sebagai kegiatan lanjutan dari bentuk kerja sama antara Pengadilan Agama Sibolga dengan LPP RRI Sibolga Selasa, 6 Februari 2024. melalui Pro. 1 RRI dengan Frekuensi FM. 97,20 Mhz. Seputar Informasi Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Agama Sibolga. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. menjadi nara sumber pada kegiatan dialog interaktif yang diselenggarakan oleh LPP RRI Sibolga yang berlangsung selama 60 menit dimulai pada pukul 10.20 Wib.
Pada kesempatan kali ini Ketua Pengadilan Agama Sibolga materi dialog dengan pengenalan terhadap penjelasan tentang Pengadilan Agama beserta kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang bunyi pasalnya telah diubah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah.
Program ini rencananya akan diadakan secara rutin setiap bulan dengan jadwal yang akan disampaikan sebelum kegiatan berlangsung. Ketua Pengadilan Agama Sibolga berharap semoga dengan diadakannya kegiatan seperti ini masyarakat bisa lebih dekat dan mengenal kewenangan Pengadilan Agama lebih jauh lagi. Tentunya hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat dalam hal yang terkait dengan permasalahan perdata keislaman yang termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Agama.