DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I
A. Latar Belakang
Memasuki tahun ke-2 pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya tanggal 15 Oktober 2019. Pasca perubahan, lonjakan permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan mengalami peningkatan yang signifikan. Adapun pokok perubahan Undang-Undang tersebut ada pada ketentuan Pasal 7 yang berbunyi :
- Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
- Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
- Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
- Ketentuan-ketentuan mengenai keadan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Selengkapnya KLIK DISINI