Pemberitahuan
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

abgdajidwe

Sibolga, 28 Oktober 2025 – Langkah inovatif kembali dilakukan oleh Pengadilan Agama Sibolga dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Hakim Mediator Chairia Meidi Rifada, S.H.I. berhasil memfasilitasi kesepakatan sebagian (partial agreement) dalam perkara cerai gugat melalui mediasi daring (online).

Proses mediasi berlangsung menggunakan aplikasi Zoom Meeting, di mana Penggugat bersama kuasa hukumnya hadir di ruang mediasi Pengadilan Agama Sibolga, sementara Tergugat mengikuti jalannya mediasi dari ruang Media Center Pengadilan Agama Medan.

Meskipun upaya perdamaian dalam perkara perceraian tidak berhasil sepenuhnya, namun Hakim Mediator berhasil mencapai kesepakatan penting terkait pengasuhan (hadhanah) dan nafkah anak yang dihasilkan dari proses mediasi tersebut.

Dalam keterangannya, Hakim Mediator Chairia Meidi Rifada, S.H.I. menyampaikan bahwa hasil ini merupakan bentuk keberhasilan mediasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Keberhasilan mediasi tidak selalu diukur dari tercapainya perdamaian total. Dalam perkara ini, kedua pihak sepakat mengenai hak hadhanah dan kewajiban nafkah anak, yang menjadi prioritas untuk menjamin kesejahteraan anak pasca perceraian,” ujarnya.

Pelaksanaan mediasi secara online ini juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sibolga dalam menerapkan prinsip akses keadilan yang mudah, cepat, dan efisien tanpa batasan jarak.

Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut.

“Upaya mediator dalam menjaga komunikasi dan menemukan titik temu di tengah perbedaan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2022 dan semangat peradilan yang humanis,” ungkapnya.

Melalui capaian ini, Pengadilan Agama Sibolga terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan peradilan modern berbasis teknologi, sekaligus menjunjung tinggi nilai keadilan dan kepentingan keluarga.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 0_mertua-Panitera-2023.png
  • BANNER-KPA-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-JS-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-KASUB-KEPEG-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-Panitera-2023.png