
Senin, 11 Mei 2026, Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan. Bertempat di ruang mediasi PA Sibolga, sengketa hak asuh anak berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi sukarela yang dipimpin langsung oleh mediator Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., yang juga Ketua PA Sibolga.
Perdamaian tercapai pada tahap “Perdamaian Pada Tahap Pemeriksaan Perkara”, setelah sebelumnya mediasi formal tidak dapat dilaksanakan karena pihak tergugat tidak menghadiri mediasi meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Mediasi sukarela sendiri diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 33 tentang Mediasi Sukarela pada Tahap Pemeriksaan Perkara dan Pasal 34 yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh perdamaian meskipun tahapan mediasi formal telah terlampaui.
Keberhasilan ini menjadi capaian yang bernilai penting mengingat perkara hak asuh anak merupakan salah satu perkara yang paling sulit dimediasi. Berbeda dengan sengketa perceraian ataupun sengketa kebendaan yang umumnya berfokus pada hubungan hukum dan hak materiil, perkara hak asuh anak menyangkut ikatan emosional, kasih sayang, psikologis orang tua, serta masa depan anak sehingga sering kali para pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Melalui pendekatan persuasif, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mediator akhirnya berhasil mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai yang diterima bersama.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas dalam proses peradilan, melainkan sarana efektif untuk menghadirkan solusi yang lebih menenangkan, menjaga hubungan kekeluargaan, serta melindungi kepentingan anak sebagai prioritas utama.