
Sibolga, 20 Juli 2026 – Pengadilan Agama Sibolga kembali mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dalam perkara cerai gugat. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak dua kali, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian atas sengketa yang diperkarakan.
Kesepakatan yang berhasil dicapai adalah mengenai hak asuh terhadap tiga orang anak, yang disepakati berada dalam pengasuhan Penggugat. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Adapun terhadap pokok perkara mengenai perceraian, serta tuntutan mengenai hak-hak Penggugat sebagai istri pasca perceraian, meliputi nafkah iddah, mut'ah, maskan, dan kiswah, termasuk nafkah anak, para pihak belum berhasil mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, bagian sengketa yang belum disepakati akan dilanjutkan penyelesaiannya melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses mediasi dipimpin oleh Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., Hakim Mediator Pengadilan Agama Sibolga. Dalam pelaksanaannya, mediator menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membangun komunikasi yang efektif, menggali kepentingan para pihak, serta menyelenggarakan kaukus sebagai bagian dari teknik mediasi untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan kepentingannya secara lebih terbuka.
Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga dan dinyatakan selesai pada Senin, 20 Juli 2026.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan bahwa mediasi tidak selalu harus berakhir dengan perdamaian menyeluruh. Kesepakatan atas sebagian objek sengketa tetap merupakan capaian yang bernilai karena mampu mempersempit ruang perselisihan, memberikan kepastian terhadap hak-hak tertentu, serta mendukung penyelesaian perkara yang lebih efektif, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi semangat penyelenggaraan peradilan.

