
Sibolga, 3 September 2026 — Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pos Indonesia KCU Sibolga pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibolga tersebut dihadiri oleh jajaran Pengadilan Agama Sibolga bersama perwakilan PT Pos Indonesia KCU Sibolga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendukung terselenggaranya pelayanan yang semakin efektif, cepat, mudah, dan berkualitas.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama. Sosialisasi menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan kerja sama, mekanisme koordinasi, serta peran masing-masing pihak dalam memberikan dukungan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia KCU Sibolga. Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun koordinasi yang lebih baik serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus mengembangkan sinergi, kolaborasi, dan inovasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Kerja sama antarlembaga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Pengadilan Agama Sibolga terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satunya melalui penguatan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki peran dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pengadilan Agama Sibolga dan PT Pos Indonesia KCU Sibolga berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berjalan secara optimal dan berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, mudah, cepat, akuntabel, dan berintegritas.

Sibolga, 1 September 2026 — Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Rapat Kepaniteraan pada Selasa, 1 September 2026, bertempat di Pengadilan Agama Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sibolga, Yanuar Hakim, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Sibolga.
Rapat kepaniteraan merupakan salah satu sarana penting dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi internal, sekaligus menjadi forum untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan. Melalui rapat ini, berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi perkara dan pelaksanaan pelayanan dibahas guna memastikan seluruh pekerjaan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Agama Sibolga menekankan pentingnya profesionalitas, ketelitian, kedisiplinan, dan integritas dalam melaksanakan setiap tugas kepaniteraan. Setiap tahapan administrasi perkara perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian, mengingat kepaniteraan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara serta pemberian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Selain sebagai sarana evaluasi, rapat ini juga menjadi momentum untuk menyatukan langkah seluruh jajaran kepaniteraan dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas. Koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalkan kendala dalam pekerjaan serta meningkatkan efektivitas dan kualitas administrasi perkara.
Pengadilan Agama Sibolga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dengan dukungan jajaran kepaniteraan yang profesional, disiplin, teliti, dan berintegritas, diharapkan seluruh proses administrasi perkara dapat terlaksana secara optimal serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat kepaniteraan ini, Pengadilan Agama Sibolga meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.

Sibolga, 2 September 2026 — Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Security dan Customer Service (CS) Bulan Agustus pada Rabu, 2 September 2026. Kegiatan bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga dan diikuti oleh petugas terkait.
Kegiatan Monev dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sibolga, Febrianda, S.Kom., M.H., bersama Kasubbag Umum dan Keuangan, Danda Primadhesi, S.E. Monev ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Sibolga dalam memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Security dan Customer Service, khususnya dalam aspek keamanan, kedisiplinan, profesionalisme, keramahan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi ini penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan pengadilan yang aman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas Security dan Customer Service memiliki peran strategis dalam membangun suasana pelayanan yang tertib, nyaman, ramah, dan profesional.
Melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, Pengadilan Agama Sibolga berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas, sehingga masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Sibolga dapat memperoleh pelayanan yang optimal dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Kegiatan Monev ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Sibolga dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan semangat terus berbenah dan terus meningkatkan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Sibolga berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin aman, tertib, nyaman, transparan, dan profesional, demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Sibolga, 28 Agustus 2026 — Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi tidak selalu harus berakhir dengan rujuknya pasangan suami istri. Dalam perkara ini, meskipun perdamaian untuk mempertahankan perkawinan belum tercapai, para pihak berhasil mencapai kesepakatan penting mengenai hak asuh dan pemenuhan nafkah anak.
Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, telah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan mediator Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A.
Dalam proses mediasi, mediator berupaya menggali kepentingan para pihak secara menyeluruh, tidak hanya berkaitan dengan hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut masa depan dan kepentingan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Meskipun upaya perdamaian untuk mempertahankan rumah tangga belum berhasil, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait seorang anak yang masih berusia 6 tahun.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, hak asuh anak berada pada Penggugat selaku ibu kandung, sedangkan Tergugat selaku ayah kandung tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan nafkah anak.
Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak kepada Penggugat setiap tanggal 6 setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dengan ketentuan kenaikan sebesar 10% setiap tahun. Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.
Perceraian Tidak Menghapus Tanggung Jawab Orang Tua
Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian sengketa keluarga tidak semata-mata berbicara mengenai hubungan antara suami dan istri. Di balik perkara perceraian, terdapat kepentingan anak yang harus tetap diperhatikan dan dilindungi.
Perceraian dapat mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, namun tidak menghapus hubungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Anak tetap membutuhkan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta dukungan ekonomi dari kedua orang tuanya. Karena itu, kesepakatan mengenai hak asuh dan nafkah anak menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perceraian orang tua tidak menjadi hambatan bagi tumbuh kembang dan masa depan anak.
Mediator Pengadilan Agama Sibolga Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., dalam proses mediasi terus mendorong para pihak untuk melihat persoalan secara lebih luas, terutama dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.
Mediasi: Mencari Jalan Terbaik di Tengah Perselisihan
Perkara keluarga sering kali melibatkan persoalan emosional yang kompleks. Karena itu, mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk berbicara, mendengarkan kepentingan masing-masing, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Dalam perkara ini, meskipun perdamaian untuk kembali membina rumah tangga belum terwujud, tercapainya kesepakatan mengenai anak merupakan langkah positif agar proses perceraian tidak semakin memperbesar dampak terhadap kehidupan anak.
Kesepakatan tersebut juga menunjukkan bahwa kepentingan anak dapat tetap ditempatkan sebagai prioritas, bahkan ketika hubungan perkawinan orang tuanya tidak lagi dapat dipertahankan.
Pengadilan Agama Sibolga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan pihak yang rentan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Perkawinan boleh berakhir, tetapi kasih sayang dan tanggung jawab orang tua kepada anak tidak boleh berakhir.”
Pengadilan Agama Sibolga — Melayani dengan Integritas, Mengedepankan Keadilan dan Kemanfaatan.

Sibolga, 19 Agustus 2026 — Pengabdian, ketekunan, dan kesetiaan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan mendapat penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., menerima Piagam Satya Karya Dwiwindu dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Piagam tersebut merupakan bentuk penghargaan Mahkamah Agung RI atas kesetiaan dan ketekunan kerja dalam membaktikan karya kepada negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Piagam diterbitkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 117/KMA/SK.KP5.8/VI/2026, tertanggal 25 Juni 2026.
Penghargaan tersebut menjadi semakin bermakna di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” Tema tersebut menegaskan bahwa keluhuran peradilan bukan hanya tercermin dari kewibawaan lembaga, tetapi juga dari integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bagi Pengadilan Agama Sibolga, penghargaan ini tidak semata-mata menjadi capaian pribadi Ketua Pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan dan kerja bersama seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan peradilan yang semakin baik.
Sebab, bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran keberhasilan sebuah pengadilan bukan hanya tentang banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi juga tentang seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan, seberapa ramah mereka dilayani, seberapa transparan prosesnya, serta seberapa kuat integritas aparatur dalam menjaga kepercayaan publik.
Semangat tersebut sejalan dengan pesan besar Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian perkara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Piagam Satya Karya Dwiwindu yang diterima Ketua PA Sibolga menjadi pengingat bahwa setiap masa pengabdian membawa tanggung jawab yang lebih besar. Penghargaan bukanlah titik akhir, melainkan dorongan untuk terus bekerja dengan hati, menjaga integritas, memperkuat kekompakan, dan menghadirkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Peradilan yang luhur dibangun dari pengabdian yang tulus, integritas yang teguh, dan pelayanan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI pun menjadi kesempatan bagi keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga untuk terus memperkuat komitmen menghadirkan lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, modern, humanis, dan dekat dengan masyarakat.
Karena pada akhirnya, penghargaan tertinggi bagi sebuah lembaga peradilan bukan hanya piagam yang diterima, tetapi kepercayaan masyarakat yang berhasil dijaga.
Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.
Melayani dengan Integritas, Mengabdi untuk Keadilan.


