Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum
Di Pengadilan Agama Sibolga
|
- Jenis Jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat Gugatan/Permohonan
- Jenis Jasa hukum seperti pada ayat (1) diatas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon
- Pemberian Jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama
|