-
Prosedur Pengaduan
- Pengadilan Agama Sibolga akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
- Pengadilan Agama Sibolga akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
- Pengadilan Agama Sibolga akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
- Pengadilan Agama Sibolga hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor
Pengaduan Secara Lisan
- Melalui telepon (0631) 22669, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.30
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sibolga, Jalan Perintis Kemerdekaan No.01 Kota Sibolga.
-
Pengaduan Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sibolga, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0631) 22669, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Sibolga, Jalan Perintis Kemerdekaan No.01 Kota Sibolga, kode pos: 22523
- Melalui email Jalan Perintis Kemerdekaan No.01 Kota Sibolga. : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Sumber pengaduan
- Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga Bantuan Hukum;
- Lembaga Swadaya Masyarakat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
- Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi Hukum Nasional;
- Komisi Ombudsman Nasional
- Komisi Yudisial;
- Dan lain-lain.
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan. Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
- Informasi dari:
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
Materi pengaduan
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal Administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
Proses penanganan pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan
Jangka Waktu Pengaduan
Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
- Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
- Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan Mahkamah Agung (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
- Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
- Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
- Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
- Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
- Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
- Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.