Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Di Pengadilan Agama Sibolga
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundag-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/termohon.