Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sibolga tidak selalu bisa memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sibolga. Selanjutnya Pengadilan Agama Sibolga akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sibolga.
A. Secara Lisan
- Melalui Telepon (0631) 22669 Fax (0631) 22669. Pada saat jam kerja Mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sibolga dengan alamat Jalan Perintis Kemerdekaan, No.01, Sibolga, Sumatera Utara
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sibolga, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax, atau melalui pos dengan alamat kantor Jalan Jalan Perintis Kemerdekaan, No.01, Sibolga, Sumatera Utara.
- Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau Website Pengadilan Agama Sibolga www.pa-sibolga.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sibolga
- Pengadilan Agama Sibolga akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Sibolga akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Sibolga akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Sibolga hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
1. | Sumber Pengaduan |
a. | Dari Masyarakat |
- | Para Pencari Keadilan; | ||||
- | Pengacara; | ||||
- | Lembaga Bantuan Hukum; | ||||
- | Lembaga Swadaya Masyarakat; | ||||
- | Dewan Perwakilan Rakyat; | ||||
- | Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden; | ||||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||||
- | Komisi hukum nasional; | ||||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||||
- | Komisi yudisial; | ||||
- | Dan lain-lain. |
b. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) | |||
c. | Laporan Kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. | |||
d. | Informasi Dari : |
- | Instansi Lain; | ||||
- | Media massa; | ||||
- | Isu yang berkembang. |
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. | Proses penanganan pengaduan |
a. | Pencatatan; | ||
b. | Penelaahan; | ||
c. | Penyaluran; | ||
d. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
e. | Survey pendahuluan; | ||
f. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
g. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. | Memeriksa pengadu, meliputi : |
- | Identitas pengadu; | ||
- | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- | Identitas; | ||
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |