Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
1. Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah/ Notaris setempat.
- Salinan Putusan/Penetapan
Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.
Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.
Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan;
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
- Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)