Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat PPID.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit / satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit / satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
    4. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
    5. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
    6. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
    7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
    8. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
    9. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
    10. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
    11. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
    12. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi.
  2. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi.
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

SUSUNAN TIM PELAKSANA

PELAYANAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA SIBOLGA

JABATAN NAMA KETERANGAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1 2 3 4
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  1. H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc., M.H.I.
  1. Ketua
Mengkoordinasikan   dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  1. Hj. Madinah Pulungan, S.Ag.
  2. Siswoyo, S.Kom., M.H.
  1. Panitera
  2. Sekretaris
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Petugas Informasi
  1. Deddy Rahmansyah MS
 1. Petugas Meja Informasi dan Petugas Meja Pengaduan

-      Memberikan informasi yang dibutuhkan

-  Menerima dan mencatat pengaduan

Penanggung Jawab Informasi
  1. Asmawati Zebua, S.Ag.
  2. Ilmansyah S.Kom.
  1. Panitera Muda Hukum
  2. Kasubbag Umum dan Keuangan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, serta Menyediakan informasi dan   dokumentasi untuk diakses   oleh masyarakat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 0_mertua-Panitera-2023.png
  • BANNER-KPA-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-JS-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-KASUB-KEPEG-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-Panitera-2023.png