Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat PPID.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit / satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit / satuan kerjanya.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit / satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya.
- Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi.
- Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi.
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.
SUSUNAN TIM PELAKSANA
PELAYANAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA SIBOLGA
JABATAN |
NAMA |
KETERANGAN |
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB |
1 | 2 | 3 | 4 |
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
|
|
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
|
|
Melakukan verifikasi bahan informasi publik |
Petugas Informasi |
|
1. Petugas Meja Informasi dan Petugas Meja Pengaduan |
- Memberikan informasi yang dibutuhkan - Menerima dan mencatat pengaduan |
Penanggung Jawab Informasi |
|
|
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi, serta Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat |