Sibolga, Selasa 24 Juni 2025,bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga telah melakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 87/Pdt.G/2025/PA.Sbga Proses mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Sibolga, yaitu Sri Lestari, S.H.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Dalam pertemuan mediasi kedua belah pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Pemohon maupun Termohon saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan nasehat dari Hakim Mediator akhirnya Pemohon dan Termohon saling menyadari serta menyesali dan berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan berusaha untuk lebih baik lagi.
Alhamdulillah, keberhasilan mediasi merupakan pencapaian yang luar biasa, terlebih dalam perkara perceraian yang lebih sulit dibanding perkara-perkara lain, namun berhasil mencapai kesepakatan, hal ini membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Sibolga sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.