
Sibolga, Kamis 28 Agustus 2025,bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Sibolga telah melakukan mediasi perkara Cerai talak. Proses mediasi tersebut dipandu oleh Mediator yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Sibolga, yaitu Sri lestari, S.H. dengan hasil Mediasi memperolah Kesepakatan Perdamaian. Para Pihak Pemohon dan Termohon mnecabut perkaranya di Pengadilan Agama Sibolga. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan dan membina rumah tangga kembali.