Notice
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Fom Berita2

Sibolga, 3 Oktober 2025 — Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan hasil positif. Mediator hakim yang juga tercatat sebagai mediator bersertifikat, Muhammad Azhar Hasibuan, meskipun tidak berhasil mencapai kesepakatan damai mengenai perceraian, namun berhasil menyepakati terkait nafkah anak dan hak asuh anak (hadhanah) di ruang Mediasi PA Sibolga, Kamis 2 Oktober 2025 lalu.

Perkara tersebut bermula dari permohonan izin cerai yang diajukan oleh suami terhadap istri, namun dalam proses mediasi, istri menuntut agar dirinya mendapatkan hak asuh atas 3 (tiga) orang anak mereka yang masih di bawah umur dan suami dibebankan atas nafkah anak mereka. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara tersebut terlebih dahulu diwajibkan menempuh proses mediasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.

Mediator Muhammad Azhar Hasibuan memfasilitasi proses mediasi dengan pendekatan komunikasi persuasif dan berimbang, memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keinginan dan keberatannya secara terbuka dan konstruktif. Setelah melalui 3 kali pertemuan, mediasi akhirnya membuahkan hasil sebagian, di mana para pihak menyepakati besaran nafkah anak yang akan diberikan oleh pihak ayah secara berkala setiap bulan, termasuk komitmen dalam hal pembiayaan pendidikan dan kesehatan anak.

Begitu juga, terkait dengan tuntutan hak asuh anak, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bahwa anak berada dalam asuhan istri sebagai Termohon dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Muhammad Azhar Hasibuan menyampaikan apresiasi atas iktikad baik kedua belah pihak dalam menjalani proses mediasi, serta menekankan pentingnya penyelesaian sengketa keluarga secara damai demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

"Alhamdulillah, proses mediasi yang kami laksanakan telah mencapai kesepakatan sebagian, khususnya mengenai pemberian nafkah anak dan pemeliharaan anak. Ini merupakan capaian yang patut disyukuri, mengingat tidak semua perkara sengketa keluarga dapat diselesaikan dengan cara damai. Saya menyampaikan penghargaan atas keterbukaan dan itikad baik dari kedua belah pihak yang telah bersedia duduk bersama dan bersepakat demi masa depan anak mereka. Harapan kami, hal ini menjadi awal yang baik untuk menyelesaikan persoalan lainnya secara lebih bijak dan kekeluargaan," ujar Azhar.

Keberhasilan mediasi sebagian ini turut dicatat secara resmi dalam Laporan Hasil Mediasi dan akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Hal ini sekaligus menunjukkan efektivitas lembaga mediasi dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, efisien.

Pengadilan Agama Sibolga senantiasa mendukung dan mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai instrumen penting dalam penyelesaian perkara-perkara keluarga, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 1.jpg
  • 2.png
  • 3.png
  • 4.png
  • Selamat--Sukses.jpg