
SIBOLGA – Pengadilan Agama (PA) Sibolga melaksanakan pemusnahan 161 blangko akta cerai pada Selasa, 11 November 2025, pukul 14.55 WIB di pelataran parkir kantor PA Sibolga. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi administrasi peradilan serta peralihan penuh menuju penerbitan akta cerai digital sebagaimana kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15947/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Seluruh blangko dimusnahkan dengan metode pembakaran, disaksikan oleh pejabat internal dan unsur pimpinan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban pengelolaan dokumen negara.

Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi penuh digitalisasi pelayanan, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya, Ketua PA Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa pemusnahan ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi merupakan simbol komitmen PA Sibolga terhadap integritas, modernisasi, dan keamanan layanan publik.
“Transformasi digital harus diikuti dengan pengelolaan dokumen yang tertib. Pemusnahan ini mengamankan potensi penyalahgunaan dan menunjukkan bahwa PA Sibolga siap melaksanakan layanan akta cerai secara elektronik secara penuh, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga melalui pengelolaan arsip yang tepat sesuai regulasi. Proses pemusnahan diawali verifikasi jumlah blangko, pencatatan berita acara, hingga pembakaran fisik dokumen.
Pimpinan dan seluruh jajaran PA Sibolga berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat upaya digitalisasi layanan yang efisien dan ramah pengguna, tanpa mengurangi aspek keamanan hukum.