asjkhoa     bjkahide     ccshoja

 

Banner HUT MA RI              

           

                     area1          area2            area3            area4           area5           area6

Notice
  • Folder doesn't exist or doesn't contain any images

ChatGPT Image 31 Agu 2026 10.17.11

Sibolga, 28 Agustus 2026 — Upaya mediasi dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi tidak selalu harus berakhir dengan rujuknya pasangan suami istri. Dalam perkara ini, meskipun perdamaian untuk mempertahankan perkawinan belum tercapai, para pihak berhasil mencapai kesepakatan penting mengenai hak asuh dan pemenuhan nafkah anak.

Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, telah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan mediator Pengadilan Agama Sibolga, Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A.

Dalam proses mediasi, mediator berupaya menggali kepentingan para pihak secara menyeluruh, tidak hanya berkaitan dengan hubungan perkawinan, tetapi juga menyangkut masa depan dan kepentingan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Meskipun upaya perdamaian untuk mempertahankan rumah tangga belum berhasil, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait seorang anak yang masih berusia 6 tahun.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, hak asuh anak berada pada Penggugat selaku ibu kandung, sedangkan Tergugat selaku ayah kandung tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan nafkah anak.

Tergugat berkewajiban memberikan nafkah anak kepada Penggugat setiap tanggal 6 setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dengan ketentuan kenaikan sebesar 10% setiap tahun. Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.

Perceraian Tidak Menghapus Tanggung Jawab Orang Tua

Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian sengketa keluarga tidak semata-mata berbicara mengenai hubungan antara suami dan istri. Di balik perkara perceraian, terdapat kepentingan anak yang harus tetap diperhatikan dan dilindungi.

Perceraian dapat mengakhiri hubungan hukum antara suami dan istri, namun tidak menghapus hubungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Anak tetap membutuhkan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta dukungan ekonomi dari kedua orang tuanya. Karena itu, kesepakatan mengenai hak asuh dan nafkah anak menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perceraian orang tua tidak menjadi hambatan bagi tumbuh kembang dan masa depan anak.

Mediator Pengadilan Agama Sibolga Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., dalam proses mediasi terus mendorong para pihak untuk melihat persoalan secara lebih luas, terutama dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

Mediasi: Mencari Jalan Terbaik di Tengah Perselisihan

Perkara keluarga sering kali melibatkan persoalan emosional yang kompleks. Karena itu, mediasi menjadi ruang bagi para pihak untuk berbicara, mendengarkan kepentingan masing-masing, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Dalam perkara ini, meskipun perdamaian untuk kembali membina rumah tangga belum terwujud, tercapainya kesepakatan mengenai anak merupakan langkah positif agar proses perceraian tidak semakin memperbesar dampak terhadap kehidupan anak.

Kesepakatan tersebut juga menunjukkan bahwa kepentingan anak dapat tetap ditempatkan sebagai prioritas, bahkan ketika hubungan perkawinan orang tuanya tidak lagi dapat dipertahankan.

Pengadilan Agama Sibolga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan pihak yang rentan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Perkawinan boleh berakhir, tetapi kasih sayang dan tanggung jawab orang tua kepada anak tidak boleh berakhir.”

Pengadilan Agama Sibolga — Melayani dengan Integritas, Mengedepankan Keadilan dan Kemanfaatan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 1.1.1.a.jpg
  • 1.1.png
  • 1.1.Selamat--Sukses.jpg
  • 1.jpg
  • 3.png
  • 4.png
  • Selamat--Sukses.jpg