MENGKRITISI STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Meningkatnya kesadaran pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di negara kita ditandai ketika pada 26 Januari 1990 Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) yang digagas oleh Majelis Umum PBB. Kemudian ditindaklanjutidengan mengesahkan/meratifikasi Konvensi tentang Hak Anak tersebut sebagai aturan hukum positif pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi tentang Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi.Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibolga

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota

Kota Sibolga - Sumatera Utara

Kode Pos : 22523

Whatsapp : 081375197745

Telp - Fax :  (0631) 22669

Email : pasibolga@pa-sibolga.go.id

Fb: PA SIBOLGA

Jam Pelayanan

           HARI               JAM KERJA     JAM ISTIRAHAT  
 SENIN - KAMIS      08.00 - 16.30        12.00 - 13.00
 JUMAT      08.00 - 17.00        12.00 - 13.30
SABTU - MINGGU  TUTUP
JAM KERJA DI BULAN RAMADHAN
HARI JAM KERJA JAM ISTIRAHAT
SENIN - KAMIS 08.00 - 15.00 12.30 - 13.00
JUMAT 08.00 - 15.30 12.30 - 13.30
SABTU - MINGGU TUTUP
  • 0_mertua-Panitera-2023.png
  • BANNER-KPA-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-JS-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-KASUB-KEPEG-2023.png
  • SELAMAT--SUKSES-Panitera-2023.png