Sibolga, 22 Januari 2025. Pada Pukul 09.00 Wib. Bertempat di ruang Aula Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Sibolga dengan Kementerian Agama Kota Sibolga, sebagai upaya Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian diKota Sibolga.
Sebelum penanda tangan Perjanjian Kerjasama tersebut diadakan diskusi pemaparan tentang perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian yang dihadiri oleh seluruh Pengawai Kementerian Agama Kota Sibolga

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A yang berkesempatan menjadi Narasumber pada pertemuan itu menjelaskan bahwa Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negative dari sebuah perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang mengalami perkara perceraian. Dengan demikian, Perempuan yang mengalami perkara perceraian di Pengadilan Agama berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Setelah dilanjutkan dengan Penandatangana Perjanjin Kerjasama oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis. dengan disaksikan Panitera Pengadilan Agama Sibolga Danil Isnadi, S.H.I. dan Pegawai dari Kementerian Agama Kota Sibolga.



Sibolga. Sabtu (11/01/2025). Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan MoU dengan Pemerintah Kota Sibolga. Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman pribadi Wali Kota di Komplek Perumahan Taman Griya Pandan pada Pukul 10.00 WIB. sampai dengan selesai dan dihadiri oleh Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, Sekretaris Daerah Kota Sibolga Drs. Juneidi Tanjung, M.Pd., Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Haslan Efendy, S.Sos., M.M., Kepala Dukcapil Mestika Helm Juliana Hutagalung, S.E., M.M., Inspektur Kota Sibolga Ichwan Simatupang, S.Sos., MSP., Plt. Kadis Perizinan Kota Sibolga Nurhamidah Purba, S.Sos.M.M., Kabag Hukum Setdakota Sibolga Gabe Torang Sipahutar, S.H., Kabag Tapem Khairunnisah Ritonga, S.H., M.M., Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sibolga Budiman, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Sibolga Sujarwito, S.H., serta Panitera Danil Isnadi, S.H.I.


MoU ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca perceraian, serta upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., menjelaskan bahwa MoU ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:
1. Mekanisme pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bercerai untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi anak dan mantan istri.
2. Pembatasan dan penundaan layanan publik, seperti pengurusan KTP dan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga kewajiban terkait dipenuhi.
Kadis PMK, PP & PA Kota Sibolga, Rosidah Lubis, SS, MM., juga menyampaikan harapannya terhadap implementasi MoU ini. "Kerja sama ini akan memastikan hak-hak anak dari hasil perceraian terlindungi, termasuk hak nafkah. Kami juga akan melibatkan Dinas PMK, PP & PA untuk memberikan konseling sebelum proses perceraian diteruskan ke Pengadilan Agama.
Dalam sambutan Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga atas kerja sama ini. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kota Sibolga. Dengan adanya MoU ini, kami akan segera mengeluarkan surat edaran kepada OPD terkait agar kesepakatan ini dapat berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga ," ungkap Wali Kota.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan kedua belah pihak yaitu Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I. dan Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan.


Sibolga, 19 Desember 2024 – Pada Pukul 10.00. Wib. Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. didampingi oleh Paanitera Danil Isnadi, S.H.I. adakan Koordinasi Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bertempat di ruang kerja Walikota Sibolga.
Koordinasi ini diadakan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3947/DJA/MH.1.1/XII/2024, tanggal 11 Desember 2024. dan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 1416/KPTA.W2-A/HM.1.1.1/XII. tanggal 17 Desember 2024. Perihal Himbauan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama terkait dengan Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.


Walikota Sibolga H. Jamaluddin Pohan menyatakan dukungan penuh terhadap Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian khususnya di Kota Sibolga ini, Kami akan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh demi mewujudkan tujuan ini.

PA-Sibolga || Rabu, 11 Desember 2024. Pukul 10.00 Wib. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sibolga laksanakannya Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Inovasi terbaru mengenai penggunaan Aplikasi Antrian Terpadu yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengenai Aplikasi Antrian Terpadu Pengadilan Agama Sibolga
Kegiatan DDTK ini dilaksanakan di ruang Sidang yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Azhar Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. selaku Ketua Pengadilan Agama Sibolga dihadiri oleh Panitera, Panmud Hukum dan seluruh petugas Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Sibolga.

Pemaparan materi perihal aplikasi inovasi mengenai Aplikasi Antrian Terpadu yang digunakan terutama dibagian pelayanan, disampaikan oleh Fanny Fairina Nadyaningrum, S.Kom. selaku Pranata Komputer Ahli Pertama Pengadilan Agama Sibolga. Dalam hal ini, penyampaian materi aplikasi tetang cara kerja Aplikasi Antrian Terpadu. agar petugas PTSP dapat lebih jelas dalam kegunaan dan tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Sehingga dapat lebih memudahkan dan tidak adanya kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Para petugas PTSP yang hadir tampak antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab serta simulasi penggunaan aplikasi.
Dengan terlaksananya DDTK ini, diharapkan Pengadilan Agama Sibolga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanannya.


Selasa (19/11/2024), Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) Nomor : 3685/DJA/HM.1.1/XI/2024, tanggal 15 November 2024, hal Pemanggilan Peserta Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024, Pukul 08.00 WIB s.d. selesai. Diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. didampingi oleh Panitera Danil isnadi, S.H.I., dan Jurusita Pengganti Sufri Siregar, secara virtula di ruang media center Pengadilan Agama Sibolga.
Rapat Koordinasi ini juga menindaklanjuti surat undangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor: B-1244/KPAI/HA.03.02/11/2024 tentang Rapat Koordinasi Nasional Hasil Pengawasan Perlindungan Anak, KPAI Tahun 2024 dengan tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas”.

Acara hari ini dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming. Adapun tema Rapat Koordinasi hari ini adalah Pengawasan Hak Sipil dan Partisipasi Anak di Indonesia, Pengawasan Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia, Pengawasan Anak Putus Sekolah (ATS) di Indonesia, Pengawasan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (Satuan Pendidikan dan Taman Bermain Anak) di Indonesia, dan Rapat Koodinasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Pelindungan Anak Menuju Indonesia Emas.
