Pada Rabu, 3 Juni 2026, Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi (RAKOR & MONEV) Bulan Juni 2026 yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sibolga. Kegiatan ini dipimpin oleh pimpinan Pengadilan Agama Sibolga dan diikuti oleh seluruh aparatur sebagai forum koordinasi, pembinaan, serta evaluasi kinerja satuan kerja.
Rapat dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja, capaian kinerja, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan arahan, pembinaan, dan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di setiap bidang.Melalui tema “Sinergi dan Evaluasi untuk Kinerja yang Lebih Berkualitas”, seluruh aparatur diajak untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kolaborasi antarbagian, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.Kegiatan RAKOR & MONEV diharapkan menjadi momentum untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan serta menjaga kualitas kinerja Pengadilan Agama Sibolga dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan modern.

Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa, 2 Juni 2026 Selasa kepada:
1.Fakhri Abdillah Hasibuan, S.H.
2. Zulfanny Sasmitha, S.T.
3. Dina Witanti, Amd.AB.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibolga. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS dan dilaksanakan secara hybrid dengan penuh khidmat. Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk pengukuhan status kepegawaian sekaligus peneguhan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui prosesi ini, diharapkan para PNS yang baru diambil sumpahnya dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sibolga, 12 Mei 2026. Keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan kunjungan takziah sebagai bentuk ungkapan belasungkawa atas meninggalnya bapak mertua dari salah seorang pegawai Pengadilan Agama Sibolga, Zulfani Sasmita.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian, kebersamaan, dan rasa empati keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga kepada keluarga yang sedang berduka. Dalam suasana penuh kekhidmatan, rombongan menyampaikan doa dan dukungan moril agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini.
Selain itu, turut dipanjatkan doa agar almarhum mendapatkan ampunan dari Allah SWT, diterima segala amal ibadahnya, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi-Nya. Semoga almarhum wafat dalam keadaan husnul khatimah.
Kegiatan takziah ini juga menjadi bentuk mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antar keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga dalam suka maupun duka.


Senin, 11 Mei 2026, Pengadilan Agama Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan. Bertempat di ruang mediasi PA Sibolga, sengketa hak asuh anak berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi sukarela yang dipimpin langsung oleh mediator Dr. Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., yang juga Ketua PA Sibolga.
Perdamaian tercapai pada tahap “Perdamaian Pada Tahap Pemeriksaan Perkara”, setelah sebelumnya mediasi formal tidak dapat dilaksanakan karena pihak tergugat tidak menghadiri mediasi meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Mediasi sukarela sendiri diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 33 tentang Mediasi Sukarela pada Tahap Pemeriksaan Perkara dan Pasal 34 yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh perdamaian meskipun tahapan mediasi formal telah terlampaui.
Keberhasilan ini menjadi capaian yang bernilai penting mengingat perkara hak asuh anak merupakan salah satu perkara yang paling sulit dimediasi. Berbeda dengan sengketa perceraian ataupun sengketa kebendaan yang umumnya berfokus pada hubungan hukum dan hak materiil, perkara hak asuh anak menyangkut ikatan emosional, kasih sayang, psikologis orang tua, serta masa depan anak sehingga sering kali para pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
Melalui pendekatan persuasif, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mediator akhirnya berhasil mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai yang diterima bersama.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas dalam proses peradilan, melainkan sarana efektif untuk menghadirkan solusi yang lebih menenangkan, menjaga hubungan kekeluargaan, serta melindungi kepentingan anak sebagai prioritas utama.



