
Sibolga- Mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hendak bercerai pada Kamis 25 Juli 2024 di ruang Mediasi PA Sibolga, Pasar Belakang.
Mediator handal tersebut sudah beberapa kali berhasil mendamaikan sengketa perceraian, kali ini Penggugat dalam perkara nomor 102/Pdt.G/2024/PA.Sbga. mencabut perkaranya dan memilih damai dengan suaminya. Pernikahan keduanya dimulai sejak bulan Januari 2023, namun pertengkaran dimulai sejak teman Tergugat mencuri sepeda motor milik Penggugat pada 21 Maret 2024.
Azhar mengungkap bahwa setelah melalui kaukus, proses mediasi yang berlangsung 3 jam tersebut dapat berakhir damai, Penggugat juga bersedia mencabut perkaranya dengan sukarela.

“Ya, akhirnya mereka mau berdamai, setelah mediasi selama 3 jam dan sempat dilakukan kaukus, Penggugat mau mencabut perkaranya dan kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai,” sebut penerima sertfikat mediator dari Mahkamah Agung RI tahun 2012 yang lalu.
Sibolga- Bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan Ketua Pengadilan Agama Sibolga Ikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jumat 22-24 Juli 2024.
Selain Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. secara langsung, kegiatan tersebut juga berlangsung secara hybrid, Panitera Danil Isnadi, S.H.I., M.H. dan operator e-court Andika Hidayat Sitepu, A.Md.A.B. mengikuti melalui satuan kerja melalui aplikasi zoom sesuai surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 607/KPTA.W2-A/KP3.4.2/VII/2024, tanggal 16 Juli 2024.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M,H. menyampaikan bahwa saat ini penyelesaian perkara secara elektronik sudah merupakan keniscayaan, oleh karenanya diminta seluruh Pengadilan Agama se-wilyah PTA Medan agar mengoptimalkan hal tersebut.
Termasuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kasasi sesuai ketentuan dalam Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Surat tersebut disampaikan kepada para Kepala/Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia
>>>>
>>>>

“Bapak Ibu harus memperhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 bahwa Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali harus diajukan secara elektronik sejak tanggal 1 Mei 2024 yang lalu, sehingga dibutuhkan quality control terhadap berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung,” ucap Zulkifli Yus.
Muhammad Azhar Hasibuan saat dikonfirmasi, menyampaikan banyak materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni administrasi pendaftaran perkara tingkat Pertama, Banding, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, optimalisasi penggunaan aplikasi Kinsatker Badilag dan aplikasi Pariban milik PTA Medan.
“Alhamdulillah, banyak ilmu yang diperoleh dalam kegiatan tersebut, intinya penguasaan materi administrasi pendaftaran perkara secara elektronik dan monitoring kinerja satuan kerja.” ungkap Azhar. (mah)“Bapak Ibu harus memperhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 bahwa Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali harus diajukan secara elektronik sejak tanggal 1 Mei 2024 yang lalu, sehingga dibutuhkan quality control terhadap berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung,” ucap Zulkifli Yus.
Muhammad Azhar Hasibuan saat dikonfirmasi, menyampaikan banyak materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut yakni administrasi pendaftaran perkara tingkat Pertama, Banding, Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, optimalisasi penggunaan aplikasi Kinsatker Badilag dan aplikasi Pariban milik PTA Medan.
“Alhamdulillah, banyak ilmu yang diperoleh dalam kegiatan tersebut, intinya penguasaan materi administrasi pendaftaran perkara secara elektronik dan monitoring kinerja satuan kerja.” ungkap Azhar. (mah)
Sibolga- Ketua Pengadilan Agama Sibolga Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. ajak PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Sibolga lakukan monitoring dan evaluasi serta perpanjangan kerjasama di ruang Media Center PA Sibolga, Kamis 11/7/2024.
Perpanjangan Kerjasama dimaksud dilakukan karena adanya pergantian pimpinan kedua belah pihak dan hal lainnya. Kerjasama ini merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat serta Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523.
Azhar mengungkapkan bahwa selain perpanjangan kerjasama yang sudah terjalin sejak 2023 lalu, monitoring dan evaluasi juga penting dilakukan agar hak dan kewajiban di kedua belah pihak tertap terlaksana dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Monev kali ini kita lakukan untuk mengetahui hambatan dan kendala yang terjadi di kedua belah pihak, sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat terpenuhi,” ungkap kandidat doktor hukum Islam di ruang kerjanya.
Executive Manager PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Sibolga Novelya Elwanda Putri juga mengungkapkan hal yang senada, bahwa masih banyak kendala yang dihadapi petugas pos dalam menyampaikan surat panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan, sehingga perlu pembahasan agar kualitas layanan dapat ditingkatkan.
“Kami menyambut baik pembahasan evaluasi ini dalam rangka meningkatkan kerjasama di kedua belah pihak,” ucap Novelya.
Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. selaku Pelindung II Dharmayukti Karini Cabang Sibolga serahkan Bantuan Dana Bea Siswa bagi putra putri warga peradilan di Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat, 19/7/2024.
Sebanyak 15 orang anak dari Pengadilan Agama Sibolga, Pengadilan Negeri Sibolga dan Pengadilan Agama Pandan mendapatkan biaya pendidikan dan bingkisan keperluan sekolah yang dilaksanakan setiap tahun pada awal tahun ajaran baru. Biaya tersebut berasal dari donasi seluruh pegawai peradilan di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Dalam sambutannya, dr. Afridatul Marhamah selaku Wakil Ketua I Dharmayukti Karini Cabang Sibolga menyampaikan sesuai pesan Ketua Umum Dharmayukti Karini, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap putra putri warga peradilan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas demi meraih cita-citanya.
Pemberian Bea siswa ini juga selain membantu secara finansial kepada orang tua dalam menyekolahkan anaknya, juga memberikan motivasi untuk meraih cita-cita pendidikan seorang anak bangsa.

“Dengan pemberian Bantuan Dana Bea Siswa ini, kita berharap dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi putra putrinya. Bantuan bea siswa ini tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga sebagai bentuk motivasi kepada putra putri kita agar lebih giat lagi belajar untuk meraih prestasi yang setinggi-tingginya,” ungkap Ny. Hj. Budi Utami Syarifuddin dalam sambutan tertulisnya.

Sibolga- Pengadilan Agama Sibolga kembali mengikuti kegiatan pembinaan bidang teknis dan administrasi yustisial dari Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI secara virtual di ruang media center, Jumat 19/7/24.

Ketua Pengadilan Agama Sibolga, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. didampingi Wakil Ketua, Iwin Indra, S.H.I. dan Panitera, Danil Isnadi, S.H.I. dan Sekretaris Sujarwito, S.H. mengikuti pembinaan dengan metode hybrid yang sebelumnya telah dibuka secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Non Yustisial, YM. Suharto, S.H., M.H. segenap Ketua Kamar, Hakim Agung beserta Pejabat Eselon I dan Eselon II Mahkamah Agung pada kamis malam 18/7/2024.
Acara yang dilaksanakan dari Hotel Prime Park, Lombok, Nusa Tenggara Barat ini diawali dengan pembinaan teknis yustisial oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
Dalam pembinaanya, Heru menjabarkan mengenai implementasi kasasi dan peninjauan kembali yang sejak tanggal 1 Mei 2024 telah dilaksanakan secara elektronik. Setidaknya, 2644 berkas dari 344 pengadilan telah diterima oleh Mahkamah Agung RI. Berdasarkan data tersebut, 45,88% berkas atau 1.213 berkas tidak lengkap. Menyikapi hal tersebut diminta pengadilan tingkat pertama melakukan fungsi quality control untuk meminimalisir hambatan-hambatan dalam kelengkapan dokumen tersebut.
Pembinaan dilanjutkan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. memaparkan mengenai grand design Reformasi Birokrasi. Pemberantasan korupsi menurutnya tidak akan berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial dan administrasi saja.
Dirjen Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H. M.H. menyampaikan pembinaan pada sesi keempat. Dalam pembinaanya, Muchlis menekankan kepada segenap pimpinan peradilan agama di seluruh Indonesia untuk megoptimalisasikan pelaksanaan e-court dalam penyelesaian perkara. Komitmen ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pelayanan dan penegakkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.



